Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes, Komitmen MenPAN RB dan DPR

- 8 Januari 2024, 12:56 WIB
Demo Guru Honorer Menuntut Kesejahteraan
Demo Guru Honorer Menuntut Kesejahteraan /

KlikBondowoso -   Pengangkatan tenaga honorer saat ini sedang menjadi prioritas pemerintah.

MenPAN RB juga sudah mengeluarkan keputusan mengenai mekanisme pengangkatan tenaga honorer.

Dalam keputusan tersebut tertuang golongan tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PPPK tanpa tes.

Golongan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No.648/2023 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

 

Golongan yang bisa diangkat menjadi PPPK tanpa tes adalah tenaga honorer eks THK-II dan tenaga honorer yang sudah mengabdi selama 5 tahun berturut-turut.

Seperti diketahui bahwa pengangkatan tenaga honorer tanpa tes merupakan komitmen dari MenPAN RB dan DPR.

Namun tidak semua tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

 

Tapi ada syarat yang harus dipenuhi para tenaga honorer jika ingin diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

Syarat tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PAN RB No 648/2023 yaitu

1. Lolos dari verifikasi dan validasi data BKN.
2. Punya pengalaman kerja dibidang yang relevan dengan jabatan fungsional dengan masa kerja minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun.
3. Khusus untuk pelamar dosen harus memiliki pengalaman sebagai tenaga di perguruan tinggi dan memprihatinkan jenjang dan masa kerja.
4. Para honorer harus memberikan surat keterangan bekerja yang sah.
5. Lulus dalam seleksi administrasi dan kompetensi.

 

Dengan langkah- langkah tersebut diharapkan proses pengangkatan tenaga honorer akan berjalan adil dan transparan.

Proses pengangkatan tenaga honorer dengan melakukan verifikasi data ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan data dan mencegah praktik mafia yang merugikan.***

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x