Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan Per-Januari 2024

- 7 Januari 2024, 19:57 WIB
Pensiuanan Aparatur Sipil Negara
Pensiuanan Aparatur Sipil Negara /

KlikBondowoso -  Kabar pencairan gaji pensiunan PNS pada Januari 2024 telah menarik perhatian. Taspen, lembaga negara yang mengelola pembayaran gaji, akan mentransfer gaji bagi golongan I hingga IV.

Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen, yang tertuang dalam UU APBN 2024. Meski belum ada aturan resmi terkait kenaikan gaji, UU tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

 

Rincian besaran gaji berdasarkan golongan menjadi sorotan, terutama setelah pengumuman kenaikan persentase. Namun, saat artikel ini dibuat, belum ada informasi resmi mengenai kenaikan tersebut.

Taspen menjelaskan bahwa hingga Januari 2024, besaran gaji masih mengacu pada aturan lama yang berlaku saat ini karena belum turunnya PP tentang besaran gaji pensiunan yang telah diumumkan akan naik 12 persen pada tahun 2024.

 

Pensiunan PNS dari golongan I hingga IV akan menerima gaji berbeda-beda, dengan golongan IV e mendapat yang tertinggi, mencapai Rp4,4 juta per bulan.

Taspen menjelaskan bahwa hingga Januari 2024, besaran gaji masih mengacu pada aturan lama yang berlaku saat ini karena belum turunnya PP tentang besaran gaji pensiunan yang telah diumumkan akan naik 12 persen pada tahun 2024.

 

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x