KlikBondowoso - Pegawai negeri sipil di Indonesia harus tahu aturan batas usia pensiun PNS terbaru dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Sebab, dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 terdapat pengukuhan batas usia pensiun PNS termasuk pegawai negeri sipil di Indonesia yang menduduki Jabatan Fungsional.
Penting untuk dicatat, UU ASN No 20 Tahun 2023 membagi jabatan pegawai negeri sipil di Indonesia menjadi Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.
Pegawai negeri sipil di Indonesia yang menduduki Jabatan Fungsional tergolong ke dalam Jabatan Nonmanajerial.
Jabatan Fungsional menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah pegawai negeri sipil di Indonesia yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan sesuai dengan keahliannya.
Berapa batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional menurut UU ASN No 20 Tahun 2023?
Berikut adalah batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional dan jabatan lainnya sebagaimana dilansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Sabtu, 6 Januari 2024: