Wajib Tau! Batasan Usia Pensiun PNS Terbaru Dalam UU ASN No.20 Tahun 2023

- 7 Januari 2024, 18:07 WIB
Pegawai Negeri Sipil yang Memasuki Masa Pensiun
Pegawai Negeri Sipil yang Memasuki Masa Pensiun /

- Pejabat Pimpinan Tinggi: 60 tahun
- Pejabat Pengawas: 58 tahun
- Pejabat Pelaksana: 58 tahun
- Pejabat Administrator: 58 tahun
- Pejabat Fungsional: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023, batas usia pensiun pegawai negeri sipil di Indonesia yang menduduki Jabatan Fungsional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, berikut adalah batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional:

- Pejabat Fungsional Ahli Muda: 58 tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Pertama: 58 tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Keterampilan: 58 tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Madya: 60 tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Utama: 65 tahun

 

Demikianlah informasi terkait batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional yang harus diketahui pegawai negeri sipil di Indonesia yang menduduki jabatan tersebut setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan. ***

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah