Wajib Tau! Batasan Usia Pensiun PNS Terbaru Dalam UU ASN No.20 Tahun 2023

- 7 Januari 2024, 18:07 WIB
Pegawai Negeri Sipil yang Memasuki Masa Pensiun
Pegawai Negeri Sipil yang Memasuki Masa Pensiun /

KlikBondowoso -  Pegawai negeri sipil di Indonesia harus tahu aturan batas usia pensiun PNS terbaru dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Sebab, dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 terdapat pengukuhan batas usia pensiun PNS termasuk pegawai negeri sipil di Indonesia yang menduduki Jabatan Fungsional.

Penting untuk dicatat, UU ASN No 20 Tahun 2023 membagi jabatan pegawai negeri sipil di Indonesia menjadi Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.

 

Pegawai negeri sipil di Indonesia yang menduduki Jabatan Fungsional tergolong ke dalam Jabatan Nonmanajerial.

Jabatan Fungsional menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah pegawai negeri sipil di Indonesia yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan sesuai dengan keahliannya.

Berapa batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional menurut UU ASN No 20 Tahun 2023?

 

Berikut adalah batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional dan jabatan lainnya sebagaimana dilansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Sabtu, 6 Januari 2024:

- Pejabat Pimpinan Tinggi: 60 tahun
- Pejabat Pengawas: 58 tahun
- Pejabat Pelaksana: 58 tahun
- Pejabat Administrator: 58 tahun
- Pejabat Fungsional: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023, batas usia pensiun pegawai negeri sipil di Indonesia yang menduduki Jabatan Fungsional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, berikut adalah batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional:

- Pejabat Fungsional Ahli Muda: 58 tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Pertama: 58 tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Keterampilan: 58 tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Madya: 60 tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Utama: 65 tahun

 

Demikianlah informasi terkait batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional yang harus diketahui pegawai negeri sipil di Indonesia yang menduduki jabatan tersebut setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan. ***

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah