Yuk Cari Tau, Apa Sih Perbedaan Antara ASN dan PNS?

- 7 Januari 2024, 13:10 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara /

KlikBondowoso -  Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dua jenis istilah untuk menyebut pegawai yang bekerja di pemerintahan. Meskipun kedua istilah ini saling berkaitan, namun keduanya merujuk pada definisi yang berbeda.

Namun, apa perbedaan ASN dan PNS? Perbedaan ASN dan PNS paling mendasar bisa dilihat lewat definisi keduanya. Menurut Rancangan Undang-undang (RUU) ASN 2023, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat menjadi pegawai ASN tetap.

 

Lantas, pegawai ASN itu apa? Masih berdasarkan UU yang sama, ASN adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan kata lain, pekerjaan apa yang termasuk ASN adalah PNS itu sendiri.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setiap PNS adalah ASN, namun tidak setiap ASN adalah PNS. Perbedaan definisi ini membuat ASN dan PNS berbeda dari banyak sisi, mulai dari status kepegawaian, jaminan pensiun, hak cuti, hingga jenjang karier.

 

Apa yang Membedakan ASN dan PNS? Setidaknya ada enam hal yang membedakan ASN dan PNS. Perbedaan itu terkait dengan status kepegawaian, masa kerja, perolehan hak cuti, dan jenjang karier.

Selain itu, usia saat melamar, hingga ketentuan mutasi juga menjadi pembeda antara ASN dan PNS. Istilah ASN memang tergolong baru digunakan di Indonesia. Menurut Indra Budi Sumantoro dalam Jurnal Bisnis Drmajaya Volume 4 (2018), istilah ini digunakan menyusul terbitnya UU ASN pada 2014.

 

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x