Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diwajibkan Mengumpulkan 32 Poin Kerja, Ini Penjelaean Kemendikbud

- 6 Januari 2024, 14:54 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) /

KlikBondowoso - Ada informasi penting untuk para guru sertifikasi dan non sertifikasi diketahui, Kemdikbud telah mengumumkan perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar, hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemdikbud kemudian mewajibkan semua guru, baik yang bersertifikasi maupun yang tidak, untuk mengumpulkan minimal 32 poin kinerja. Apa saja poin-poin tersebut? Mari simak penjelasan dalam artikel berikut.

Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah memperkenalkan fitur baru yang memungkinkan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih efektif mulai Januari 2024.

Fitur ini akan terhubung langsung dengan E-Kinerja, bagian dari sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dioperasikan oleh BKN.

Perencanaan Pengembangan Kompetensi disarankan memiliki rentang poin antara 32 dan 128 dalam satu semester sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.

Berikut adalah panduan untuk menghitung poin tahap pengembangan kompetensi yang wajib guru sertifikasi dan non sertifikasi ketahui:

1. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai dengan modul kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah. Satu pelatihan dan tindakan nyata setara dengan 8 poin, dengan sertifikat topik sebagai bukti.

 

2. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai partisipan observasi praktik pembelajaran bersama rekan sejawat. Satu observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan laporan.

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x