Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diwajibkan Mengumpulkan 32 Poin Kerja, Ini Penjelaean Kemendikbud

- 6 Januari 2024, 14:54 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) /

 

8. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta praktek magang pada dua pekerjaan atau bidang lain yang relevan. Satu kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara dengan 24 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

 

9. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai partisipan kegiatan seminar lokakarya konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan di bidang pendidikan. Satu kegiatan setara dengan 4 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

 

10. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerja dalam berbagai wadah atau ajang. Satu penghargaan setara dengan 12 poin, dibuktikan dengan piagam.

 

Sebagai seorang guru, poin minimum antara 32 dan 128 harus terpenuhi dalam satu semester melalui berbagai opsi perolehan poin seperti yang telah dijelaskan di atas.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 32 poin yang wajib dikumpulkan oleh para guru sertifikasi dan non sertifikasi melalui PMM.

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah