Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diwajibkan Mengumpulkan 32 Poin Kerja, Ini Penjelaean Kemendikbud

- 6 Januari 2024, 14:54 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) /

KlikBondowoso - Ada informasi penting untuk para guru sertifikasi dan non sertifikasi diketahui, Kemdikbud telah mengumumkan perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar, hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemdikbud kemudian mewajibkan semua guru, baik yang bersertifikasi maupun yang tidak, untuk mengumpulkan minimal 32 poin kinerja. Apa saja poin-poin tersebut? Mari simak penjelasan dalam artikel berikut.

Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah memperkenalkan fitur baru yang memungkinkan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih efektif mulai Januari 2024.

Fitur ini akan terhubung langsung dengan E-Kinerja, bagian dari sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dioperasikan oleh BKN.

Perencanaan Pengembangan Kompetensi disarankan memiliki rentang poin antara 32 dan 128 dalam satu semester sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.

Berikut adalah panduan untuk menghitung poin tahap pengembangan kompetensi yang wajib guru sertifikasi dan non sertifikasi ketahui:

1. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai dengan modul kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah. Satu pelatihan dan tindakan nyata setara dengan 8 poin, dengan sertifikat topik sebagai bukti.

 

2. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai partisipan observasi praktik pembelajaran bersama rekan sejawat. Satu observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan laporan.

 

3. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. Tiga kegiatan setara dengan 36 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

 

4. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data. Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

 

5. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta berbagai praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar. Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam setara dengan 4 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

 

6. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan seperti Pendidikan Guru Penggerak atau Pelatihan Manajerial Kepala Sekolah. Satu kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara dengan 128 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

 

7. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Satu kegiatan berdurasi 2-3 hari setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

 

8. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta praktek magang pada dua pekerjaan atau bidang lain yang relevan. Satu kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara dengan 24 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

 

9. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai partisipan kegiatan seminar lokakarya konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan di bidang pendidikan. Satu kegiatan setara dengan 4 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

 

10. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerja dalam berbagai wadah atau ajang. Satu penghargaan setara dengan 12 poin, dibuktikan dengan piagam.

 

Sebagai seorang guru, poin minimum antara 32 dan 128 harus terpenuhi dalam satu semester melalui berbagai opsi perolehan poin seperti yang telah dijelaskan di atas.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 32 poin yang wajib dikumpulkan oleh para guru sertifikasi dan non sertifikasi melalui PMM.

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah