Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diwajibkan Mengumpulkan 32 Poin Kerja, Ini Penjelaean Kemendikbud

- 6 Januari 2024, 14:54 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) /

 

3. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. Tiga kegiatan setara dengan 36 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

 

4. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data. Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

 

5. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta berbagai praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar. Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam setara dengan 4 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

 

6. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan seperti Pendidikan Guru Penggerak atau Pelatihan Manajerial Kepala Sekolah. Satu kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara dengan 128 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

 

7. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Satu kegiatan berdurasi 2-3 hari setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah