Pelamar PNS bisa mengajukan lamaran mulai dari usia 18 hingga 35 tahun. Sementara, ASN bisa dilamar oleh pelamar yang berusia 18 hingga 35 tahun atau 20 tahun hingga 1 tahun sebelum usia pensiun. ASN yang bisa dilamar oleh usia 20 tahun hingga 1 tahun sebelum usia pensiun adalah ASN PPPK.
6. Ketentuan mutasi
Manajemen PNS memungkinkan pegawai pemerintahan tersebut dimutasi ke unit pekerjaan, instansi, atau wilayah kerja lain. Proses mutasi PNS baru bisa dilakukan setelah PNS bekerja selama 10 tahun. Sebaliknya, tidak semua pegawai ASN bisa dimutasi. Hal ini karena dalam manajemen ASN PPPK tidak mengatur soal adanya mutasi jabatan.
Itulah beberapa perbedaan antara ASN dan PNS, jangan salah sebut ya karena keduanya memiliki beberapa perbedaan.