Yuk Cari Tau, Apa Sih Perbedaan Antara ASN dan PNS?

- 7 Januari 2024, 13:10 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara /

KlikBondowoso -  Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dua jenis istilah untuk menyebut pegawai yang bekerja di pemerintahan. Meskipun kedua istilah ini saling berkaitan, namun keduanya merujuk pada definisi yang berbeda.

Namun, apa perbedaan ASN dan PNS? Perbedaan ASN dan PNS paling mendasar bisa dilihat lewat definisi keduanya. Menurut Rancangan Undang-undang (RUU) ASN 2023, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat menjadi pegawai ASN tetap.

 

Lantas, pegawai ASN itu apa? Masih berdasarkan UU yang sama, ASN adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan kata lain, pekerjaan apa yang termasuk ASN adalah PNS itu sendiri.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setiap PNS adalah ASN, namun tidak setiap ASN adalah PNS. Perbedaan definisi ini membuat ASN dan PNS berbeda dari banyak sisi, mulai dari status kepegawaian, jaminan pensiun, hak cuti, hingga jenjang karier.

 

Apa yang Membedakan ASN dan PNS? Setidaknya ada enam hal yang membedakan ASN dan PNS. Perbedaan itu terkait dengan status kepegawaian, masa kerja, perolehan hak cuti, dan jenjang karier.

Selain itu, usia saat melamar, hingga ketentuan mutasi juga menjadi pembeda antara ASN dan PNS. Istilah ASN memang tergolong baru digunakan di Indonesia. Menurut Indra Budi Sumantoro dalam Jurnal Bisnis Drmajaya Volume 4 (2018), istilah ini digunakan menyusul terbitnya UU ASN pada 2014.

 

Penerbitan UU ASN menyebabkan jenis pegawai di pemerintahan bertambah satu, yaitu pegawai kontrak alias PPPK. Hal ini kemudian menciptakan istilah baru di mana ASN menjadi status utama yang memayungi jabatan PNS maupun PPPK.

Berikut ini penjelasan perbedaan antara ASN dan PNS:
1. Status kepegawaian

Perbedaan pertama ASN dan PNS adalah status kepegawaiannya. Seperti yang tercantum pada RUU ASN dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah pekerjaan dengan status kepegawaian tetap di pemerintahan. Sebaliknya, status kepegawaian ASN bisa jadi pegawai tetap maupun tidak tetap. Hal ini karena salah satu pekerjaan ASN, yaitu PPPK merupakan pegawai pemerintah tidak tetap.

2. Masa Kerja

PNS sebagai pegawai tetap di pemerintahan memiliki masa kerja yang relatif lebih panjang. Berdasarkan Pasal 87 RUU ASN, masa kerja PNS bisa sampai 58 - 60 tahun atau usia pensiun sesuai jabatannya. Di sisi lain, masa kerja ASN bisa jadi panjang maupun singkat. Pasalnya, jenis ASN yang lain, yaitu PPPK memiliki masa kerja yang sesuai masa perjanjian kerjanya. Namun, merujuk RUU terbaru masa kerja PPPK ini bisa diperpanjang hingga PPPK berusia 60 tahun. Proses perpanjangan hubungan kerja ini akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya kinerja ASN PPPK.

3. Perolehan hak cuti

PNS berhak memperoleh hak cuti di luar tanggungan negara paling lama tiga tahun. Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 hak cuti diluar tanggungan negara adalah cuti bekerja selama beberapa waktu tanpa menerima gaji.

Sementara itu, ASN bisa jadi berhak atau tidak berhak memperoleh hak cuti di luar negara. Hal ini karena ASN PPPK yang tidak mendapatkan fasilitas hak cuti di luar tanggungan negara.

4. Jenjang karier PNS memiliki jenjang karier yang stabil karena bisa naik pangkat dan golongan secara berkesinambungan. Sebaliknya, tidak setiap pegawai ASN bisa memperoleh jenjang karier yang stabil. Pasalnya, pekerjaan ASN yang lain, yaitu PPPK tidak bisa naik golongan. Kendati demikian, PPPK bisa naik ke pangkat yang lebih tinggi jika dibutuhkan oleh instansi.

5. Usia saat melamar

Pelamar PNS bisa mengajukan lamaran mulai dari usia 18 hingga 35 tahun. Sementara, ASN bisa dilamar oleh pelamar yang berusia 18 hingga 35 tahun atau 20 tahun hingga 1 tahun sebelum usia pensiun. ASN yang bisa dilamar oleh usia 20 tahun hingga 1 tahun sebelum usia pensiun adalah ASN PPPK.

6. Ketentuan mutasi

Manajemen PNS memungkinkan pegawai pemerintahan tersebut dimutasi ke unit pekerjaan, instansi, atau wilayah kerja lain. Proses mutasi PNS baru bisa dilakukan setelah PNS bekerja selama 10 tahun. Sebaliknya, tidak semua pegawai ASN bisa dimutasi. Hal ini karena dalam manajemen ASN PPPK tidak mengatur soal adanya mutasi jabatan.

Itulah beberapa perbedaan antara ASN dan PNS, jangan salah sebut ya karena keduanya memiliki beberapa perbedaan.

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah