Yuk Cari Tau, Apa Sih Perbedaan Antara ASN dan PNS?

- 7 Januari 2024, 13:10 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara /

Penerbitan UU ASN menyebabkan jenis pegawai di pemerintahan bertambah satu, yaitu pegawai kontrak alias PPPK. Hal ini kemudian menciptakan istilah baru di mana ASN menjadi status utama yang memayungi jabatan PNS maupun PPPK.

Berikut ini penjelasan perbedaan antara ASN dan PNS:
1. Status kepegawaian

Perbedaan pertama ASN dan PNS adalah status kepegawaiannya. Seperti yang tercantum pada RUU ASN dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah pekerjaan dengan status kepegawaian tetap di pemerintahan. Sebaliknya, status kepegawaian ASN bisa jadi pegawai tetap maupun tidak tetap. Hal ini karena salah satu pekerjaan ASN, yaitu PPPK merupakan pegawai pemerintah tidak tetap.

2. Masa Kerja

PNS sebagai pegawai tetap di pemerintahan memiliki masa kerja yang relatif lebih panjang. Berdasarkan Pasal 87 RUU ASN, masa kerja PNS bisa sampai 58 - 60 tahun atau usia pensiun sesuai jabatannya. Di sisi lain, masa kerja ASN bisa jadi panjang maupun singkat. Pasalnya, jenis ASN yang lain, yaitu PPPK memiliki masa kerja yang sesuai masa perjanjian kerjanya. Namun, merujuk RUU terbaru masa kerja PPPK ini bisa diperpanjang hingga PPPK berusia 60 tahun. Proses perpanjangan hubungan kerja ini akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya kinerja ASN PPPK.

3. Perolehan hak cuti

PNS berhak memperoleh hak cuti di luar tanggungan negara paling lama tiga tahun. Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 hak cuti diluar tanggungan negara adalah cuti bekerja selama beberapa waktu tanpa menerima gaji.

Sementara itu, ASN bisa jadi berhak atau tidak berhak memperoleh hak cuti di luar negara. Hal ini karena ASN PPPK yang tidak mendapatkan fasilitas hak cuti di luar tanggungan negara.

4. Jenjang karier PNS memiliki jenjang karier yang stabil karena bisa naik pangkat dan golongan secara berkesinambungan. Sebaliknya, tidak setiap pegawai ASN bisa memperoleh jenjang karier yang stabil. Pasalnya, pekerjaan ASN yang lain, yaitu PPPK tidak bisa naik golongan. Kendati demikian, PPPK bisa naik ke pangkat yang lebih tinggi jika dibutuhkan oleh instansi.

5. Usia saat melamar

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah