KlikBondowoso - Tak sedikit Pensiunan yang resah terkait pencairan kenaikan gaji.
Pensiunan seharusnya dapat merasakan kenaikan gaji pada Januari 2024.
Namun, nominal gaji yang diterima oleh Pensiunan pada Januari 2024 tetap dengan besaran seperti gaji pada Desember 2023.
Adapun kenaikan gaji yang disetujui oleh pemerintah yakni sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji tersebut sudah jelas diterima di tahun 2024.
Sebab, Menteri Keuangan telah menganggarkan dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2024 sebesar Rp52 Triliun untuk kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan.
Bahkan, Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah mengumumkan kenaikan gaji tersebut pada 16 Agustus 2023 silam.