Soal Terlambatnya Gaji Pensiunan, Kemenkeu RI Buka Suara

- 7 Januari 2024, 19:42 WIB
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil /

Maka, tak ayal apabila timbul banyak pertanyaan mengapa gaji yang diterima oleh Pensiunan pada Januari 2024 belum mengalami kenaikan.

Hal tersebut lantaran pemerintah belum mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji Pensiunan itu.

Sehingga, kenaikan gaji sebesar 12 persen tidak dapat diimplementasikan.

 

Saat ini pemerintah tengah mengebut PP terkait kenaikan gaji supaya dapat segera diimplementasikan kepada Pensiunan.

Namun tenang saja, Pensiunan akan tetap menerima kenaikan gaji tersebut genap 12 bulan.

Kekurangan gaji (nominal kenaikan) akan dibayarkan dengan sistem rapel setelah pemerintah menerbitkan PP tersebut.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menegaskan bahwa tidak akan ada kekurangan pembayaran kenaikan gaji.

 

“PP nya sedang dikebut nih, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar, tapi jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan,” jelas Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah