Pensiunan PNS dari golongan I hingga IV akan menerima gaji berbeda-beda, dengan golongan IV e mendapat yang tertinggi, mencapai Rp4,4 juta per bulan.
Wanita 68 Tahun dengan Wajah Bayi: Dia Lakukan Ini sebelum Tidur
Tanggal pencairan gaji, 1 Januari 2024, jatuh pada Hari Senin, memungkinkan para pensiunan PNS untuk bersiap menerima gaji mereka.
Meski belum ada kepastian terkait kenaikan gaji, harapan dan antisipasi para pensiunan PNS semakin tumbuh menjelang waktu pencairan gaji.
Berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan pada Januari 2024 (tabel gaji lama):
Golongan I a: Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900
Golongan I b: Rp1.560.800 hingga Rp1.854.700