Cinta Dibalik Jeruji Besi, Jangan Terlalu Berlebihan Dalam Mengagumi Perempuan

- 23 Mei 2024, 00:27 WIB
Tersangka Teror Alat Kelamin di Amankan
Tersangka Teror Alat Kelamin di Amankan /

 

Pada Jumat (17/5/2024), polisi menangkap Adi Pradita di rumahnya.

 

"Keesokan garinya ditetapkan tersangka," ungkap Kasubdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon, Selasa (21/5/2024).

 

Yakni Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 B jo Pasal 29 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Polisi menahan Adi dan mendatangkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan pria tersebut.

 

Charles mengungkap, pelaku terobsesi dan jatuh cinta pada N sejak menjadi teman SMP.

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah