Instruksi Mendagri No 57 Tahun 2021, Perbolehkan Liga 1 Dihadiri Penonton 25 Persen dari Kapasitas Stadion

- 12 November 2021, 09:16 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menghadiri pembukaan Peparnas XVI/2021 di Stadion Mandala, Kab Jayapura, Papua, Jumat, 5 November 2021 malam.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menghadiri pembukaan Peparnas XVI/2021 di Stadion Mandala, Kab Jayapura, Papua, Jumat, 5 November 2021 malam. /Biro Adpim Jabar/

KlikBondowoso.Com - Pergelaran Sepakbola Liga 1 terus bergulir. Menariknya pemerintah telah memberikan ijin terkait keberadaan penonton.

Pemerintah Indonesia juga sudah mengizinkan keberadaan penonton di stadion melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

Pemerintah mengizinkan laga Liga 1 dihadiri penonton dengan jumlah 25 persen dari kapasitas maksimal atau paling banyak lima ribu orang.

Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan (Iwan Bule) nampaknya telah mengantongi beberapa stadion yang bakal menjadi uji coba kehadiran penonton untuk ajang BRI Liga 1 2021/22.

Namun demikian, PSSI saat ini tengah mempertimbangkan semua hal dengan matang sebelum melakukan uji coba dengan penonton di stadion.

Selain membuat sistem dan aturan, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator juga mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia.

“Yang pasti stadion itu sudah memenuhi syarat dan memiliki nomor kursi (kursi tunggal atau single seat, red),” ungkap Iwan Bule, di Stadion Madya, Jakarta.

Baca Juga: Tanggapi Permendikbudristek 30/2021, PKS: Ada Celah Legalkan Seks Bebas

Baca Juga: Cek Kalori Bagian Ayam yang Kebanyakan Disukai

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah