Tak Hadir Pada Pertandingan, Persipura Jayapura Terancam Denda 1M

- 22 Februari 2022, 17:50 WIB
Tak datang di pertandinga Perispura Harus BAYAR Denda
Tak datang di pertandinga Perispura Harus BAYAR Denda //Twitter @persipura63

Baca Juga: Persib Bandung Akui Kekuatan PSM Makasar, Lebih Fokus Rebut 3 Poin untuk Raih Juara Liga 1

Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita menegaskan terkait status pertandingan yang batal digelar tersebut, semua harus dikembalikan pada regulasi yang sudah dibuat.

“Pada prinsipnya, semua yang kami lakukan juga harus menyesuaikan dengan regulasi,” tegas Akhmad Hadian Lukita.

Ketidakhadiran Persipura dalam laga ini menimbulkan polemik dan langsung menjadi perbincangan.

Kasus ini tentunya akan langsung mengarah pada Komite Disiplin, PSSI mendasarkan keputusan ke Kode Disiplin PSSI.

Pasal 58 membahas mengenai ‘Tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak untuk bertanding’.

Berdasarkan Kode Disiplin PSSI Pasal 58 tersebut, Persipura bisa terancam denda Rp1 miliar.

Pasal 58 Ayat (1) berbunyi sebagai berikut.

“Apabila pertandingan tidak dapat dilaksanakan karena tim yang bersangkutan tidak hadir di tempat pertandingan meskipun sudah dijadwalkan dan diberitahukan sebelumnya secara patut tanpa alasan yang sah, dianggap menolak untuk bertanding dan tim atau klub yang bertanggung jawab dikenakan sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (forfeit) dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh klub partisipan Liga 1 atau Liga 2, maka klub bersangkutan dikenakan sanksi dinyatakan kalah (forfeit) ) dengan pengurangan 9 (sembilan) poin dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),”

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Potensi Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah