2. Tidak akan mengadakan kegiatan konvoi atau kegiatan yang memancing kerumunan massa.
3. Tidak ada pembakaran petasan dan kembang api.
4. Tidak ada penyambutan dengan konvoi atau kegiatan lainnya yang dapat mengundang kerumunan dan potensi gangguan ketentraman serta ketertiban umum.
5. Tidak akan menyelenggarakan kegiatan hiburan, pawai budaya, orkes dangdut atau kegiatan lain yang berpotensi kerumunan.
6. Bersedia mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Kesepakatan ini ditandatangani pada 14 Desember di Kantor Kecamatan Jambesari Darussolah.***