Baca Juga: Ayam Bakar Lezat, Resep Dan Cara Mengolahnya
Usai persidangan, korban Moh Hambali juga menyampaikan jika dirinya sempat dilobi damai.
Bahkan akan diberi uang Rp100 Juta. Namun ia menolak, karena menyangkut urusan nyawa.
"Katanya enak bisa beli mobil dan sebagainya, tapi saya tidak mau," tegasnya.
Perlu diketahui, perkara pembacokan ini disidangkan dengan nomor perkara 246/Pid.B/2021/PN Bdw. Dengan Jaksa Penuntut Umum Rozy Haromain SH.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri, kronologi kasusnya berawal ketika 2 hari sebelum pemilihan kepala desa.
Korban MOH HAMBALI saat itu berada di rumah Syahrullah (Calon Kepala Desa yang akhirnya menang). Saat itu sekira jam 24.00 WIB ditelpon oleh teman saksi Korban bernama SAHYONO memberitahukan bahwa terdakwa NA’AT ADI KURNIAWAN marah-marah kepada SAHYONO beserta teman temannya.
Lokasinya di dusun Basean Desa Pakuwesi Kec Curahdami Kab Bondowoso. Selanjutnya saksi korban MOH. HAMBALI menuju tempat dimaksud, dan setiba saksi korban MOH. HAMBALI di dusun Basean bertemu dengan terdakwa.
Baca Juga: Omicron Terdeteksi, Sudah Siapkan Tempat Karantina yang Tampung Empat Ribu Pasien
Lalu menanyakan kepada terdakwa NA’AT ADI KURNIAWAN “ada apa marah-marah kepada SAHYONO” kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi MOH. HAMBALI dan tidak lama kemudian terdakwa NA’AT ADI KURNIAWAN mengeluarkan sebilah parang yang terbuat dari baja sambil mengayunkan-ngayunkan sebilah parang tersebut kearah saksi MOH. HAMBALI dan mengenai bagian lengan tangan sebelah kiri saksi korban MOH. HAMBALI sehingga luka robek dan luka gores di paha, kemudian kejadian tersebut dilerai oleh warga.