Cek Fakta, Korban Pembacokan Pilkades Pakuwesi Bondowoso Diiming Imingi Rp 100 Juta

- 17 Desember 2021, 10:03 WIB
Korban Moh Hambali saat keluar dari ruang sidang virtual di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Korban Moh Hambali saat keluar dari ruang sidang virtual di Kejaksaan Negeri Bondowoso. /klikbondowoso/sholikhul huda


KlikBondowoso.Com - Kasus pembacokan pendukung calon kepala desa di Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami sudah memasuki sidang ke 3 pekan ini.

Pada Rabu 15 Desember, Majelis Hakim melakukan sidang pemanggilan saksi korban.

Karena sidang digelar daring, korban hadir di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Korban adalah Moh Hambali. Sedangkan terdakwa adalah Na'at Adi Kurniawan.

Dalam sidang itu, Rozy Haromain menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dijerat dengan pasal penganiayaan.

Saat sidang, Moh Hambali yang menjadi korban, sempat memberikan sepucuk surat kepada hakim.

"Surat tentang memberatkan saudara Na'at," terang Moh Hambali.

"Surat itu saya buat karena saya kan mau dibunuh gitu. Jadi saya tidak terima lah pokoknya," terangnya.

"Saya kepada hakim menyampaikan, saya meminta yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum," terangnya usai persidangan, ditemui di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Baca Juga: Netizen Salah Sasaran, Anna Laura Langsung Klarifikasi Pasca Laura Anna Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x