Tujuannya tidak lain untuk mengetahui latar belakang dan konteks dari pernyataan Ketua PCNU Kabupaten Bondowoso tersebut.
“Berkenaan dengan hal itu PBNU meminta kepada Ketua PCNU Bondowoso segera membuat laporan tertulis terkait latar belakang, konteks pernyataan dan detail informasi terkait agenda pertemuan yang dikutip dalam video tersebut,” kata Amin Said.
Baca Juga: Pelatih Persib Robert Justru Senang Bayu Fiqri Dipanggil Timnas, Mengapa?
Selain membuat pernyataan tertulis secara lengkap, PBNU juga memanggil Ketua PCNU Bondowoso untuk melakukan tabayun secara langsung kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di kantor PBNU.
Surat pemanggilan untuk tabayun ini juga telah dikirimkan melalui surat resmi berkop PBNU bernomor 36/C.I.16/01/2022 tertanggal 24 Januari 2022 dan ditandatangani Ketua PBNU Amin Said Husni serta Wakil Sekjen Nur Hidayat.
Sementara itu, Ketua PCNU Bondowoso merupakan ketua PCNU ke tiga yang dipanggil PBNU berkaitan dugaan keterlibatan politik praktis dukung mendukung calon presiden.***