Secara harfiah, Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity).
Berikutnya dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan, dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
Kondisi geologi Indonesia terletak pada pertemuan 3 lempeng tektonik mengakibatkan Indonesia memiliki Keragaman Geologi (Geodiversity) yang bernilai.
Baca Juga: Ijen Geopark Bondowoso Tahun 2022, Kadisparbudpora Tegaskan Sudah Siap di Asesmen Asesor
Keragaman Geologi (Geodiversity) tersebut memiliki nilai Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dapat dimanfaatkan melalui konsep pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang berkelanjutan, terutama dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata.
Oleh sebab itu, diperlukan tata kelola pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi atau Geopark.***