"Atas kejadian tersebut korban mengalami materi senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 183 (seratus delapan puluh tiga) Pcs Rokok dengan berbagai merk, 1 (satu) buah flasdisk yang berisi rekaman CCTV, 1 (satu) buah kantong kresek warna merah, 1 (satu) buah kantong kresek warna putih. Atas perbuatan Tersangka LP kami jerat dengan Pasal pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUH Pidana,"pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.***