Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Ditunaikan Setiap Orang pada Bulan Ramadhan 1444 H

- 10 Maret 2023, 23:49 WIB
Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah. /

KlikBondowoso.Com - Zakat Fitrah merupakan salah satu dari Rukun Islam. Pelaksanaannya adalah saat Ramadhan.

Pada Tahun 2023, Umat Islam akan memasuki bulan puasa pada 23 Maret 2023 (menurut keputusan PP Muhammadiyah). Dan tentunya akan ada kewajiban membayar zakat.

Berapa besaran zakat fitrah yang wajib di tunaikan setiap orang? Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan menjelang sholat Idul Fitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x