Namun, setelah dilakukan penyelidikan barang tersebut kembali ada. Tapi bukan barang yang seharusnya diberikan.
“Sekarang barang bukti sudah kami sita” tambahnya.
Selanjutnya, Kajari Bondowoso juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan, akan kembali ada tersangka lainnya. Namun, belum bisa dipastikan dari unsur apa. Mengingat saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Dari penetapan ini, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai 319 juta.
“Kasian kalau bantuan ini disalahgunakan. Kan tujuan pemerintah memberikan untuk mengurangi kos petani,” tegasnya.***