Seorang ASN Jadi Tersangka Korupsi Traktor di Bondowoso, Pasca Ketua Gapoktan

- 18 Mei 2023, 06:43 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro saat melakukan rilis ke media.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro saat melakukan rilis ke media. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com - Kejaksaan Negeri (Kejarin) Bondowoso terus memperdalam ihwal kasus korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Bondowoso. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, seorang ASN ditetapkan menjadi tersangka. 

Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dalam press release Rabu, 17 Mei 2023 di Kantor Kejaksaan.

Seorang ASN ini adalah penyuluh pertanian lapangan (PPL). Pada tahun 2018 (saat kasus ini bergulir), tersangka menjadi PPL di Kecamatan Cermee. Sebab kasus yang diusut Kejari Bondowoso, adalah korupsi Traktor Roda 4 di Kecamatan Cermee Bondowoso.

Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2023, status tersangka adalah PPL di Desa Cindogo, Kecamatan Tapen. Tersangka baru tersebut berinisial BPL 

Catatan KlikBondowoso.Com, sebelumnya pada 16 Maret 2023, Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan satu tersangka kasus Alsintan (Alat Mesin Pertanian) berupa Traktor Roda Empat. Tersangkanya adalah Ketua Gapoktan asal Kecamatan Cermee berinisial S. Ia disangka korupsi bantuan traktor dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan tersangka penyalahgunaan tersebut ditetapkan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi.

Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata dia merupakan orang yang paling bertanggung jawab.

“Makanya kami tetapkan sebagai tersangka, pada 16 Mei kemarin,” Katanya.

Menurut Kajari, praktik yang dilakukan sama, yakni bantuan tidak diberikan kepada para kelompok tani. Awalnya barangnya sudah tidak ada, baik digadaikan, dijual atau dialihkan kepada pihak lain.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x