Begini Cara Kerja Pinjaman Online Pinjol Ambil Data di HP Kita, Hati Hati dan Waspada

23 Oktober 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi pinjol /Karawangpost/pexels: Kindel Media

KlikBondowoso.Com - Bagi yang pernah terlibat pinjaman online (pinjol) lantas tidak mampu membayar, maka akan merasakan 'teror'.

Atau bagi yang punya teman tengah terlilit hutang pinjol, maka biasanya ikut serta merasakan 'teror' penagihan.

Lantas kadang kita berpikir, darimana para pengusaha pinjol dapat kontak kita?

Ternyata begini cara kerja pinjol tersebut.

Perusahaan pinjaman online (pinjol) kerap melakukan penyadapan untuk mengambil seluruh data kontak milik nasabah. Inilah yang kemudian digunakan untuk melakukan teror hingga ancaman penagihan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan modus ambil alih data kontak ini seringkali tak disadari calon nasabah saat hendak mengajukan pinjaman.

Biasanya dalam proses pengajuan pinjaman, perusahaan pinjol akan mengirimkan permohonan pengaksesan data.

"Kadang masyarakat nggak baca sehingga ada tulisan kemudian langsung klik yes atau ok. Di sinilah terserap kontak dari nasabah. Sehingga akhirnya mereka memiliki nomor-nomor melalui aplikasi pinjol tersebut," kata Auliansyah, seperti dikutip dari PMJ News, pada Jumat 22 Oktober 2021.

Usai mendapatkan data kontak tersebut, para karyawan pinjol kemudian memanfaatkannya dengan mengirim sejumlah ancaman bahkan foto dengan unsur pornografi agar nasabah segera membayarkan hutang pinjaman.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Sabtu, 23 Oktober 2021, L-Men dan Kualifikasi MotoGP 2021

Baca Juga: Dua Toko Baju PM One Shop Bondowoso Ludes Dilalap Jago Merah

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ancaman-ancaman tersebut kadang berpotensi membuat nasabah stres bahkan meninggal dunia.

"Ini cara yang dia lakukan untuk membuat pressure. Bahkan ada yang dikirimkan kepada pimpinan perusahaan tempat nasabah itu bekerja. Sehingga membuat korbannya stres, akibatnya ada yang sakit bahkan bunuh diri," jelas Yusri.

Untuk itu, masyarakat yang mengajukan pinjaman online diminta untuk berhati-hati agar tak mendapatkan ancaman-ancaman serupa. Jika menjadi korban dari pinjol tersebut, masyarakat juga diminta melapor ke pihak berwajib.

Atau bisa melaporkan kronologis lengkapnya melalui akun Instagram Subdit Siber Polda Metro Jaya @siber.poldametrojaya.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler