KlikBondowoso.Com - Dalam setiap pelatihan Jurnalistik, maka akan diperkenalkan Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik menjadi dasar seseorang melakukan kegiatan jurnalistik.
Lantas siapa yang harus melaksanakan jurnalistik? Yakni mereka yang melakukan fungsi jurnalistik.
Yakni para Wartawan. Karenanya wartawan, elain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.
Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
- 11 Kode Etik Jurnalistik
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.