KlikBondowoso.Com - Selebgram Rachel Vennya diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin 1 November 2021.
Usai tahap pemeriksaan, berikutnya penyidik Polda Metro Jaya akan segera melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan kabur karantina yang dilakukan Selebgram Rachel Vennya bersama pacar dan manajernya.
Karena kabur dari karantina, selebgram ini diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Usai diperiksa, Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menyebut kliennya siap dengan konsekuensi hukum atas perkara tersebut.
Termasuk jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, insyaallah siap (jadi tersangka), karena sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa siap untuk taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan," kata Indra, pada Senin, 1 November 2021, seperti dikutip KlikBondowoso.Com dari PMJ News.
Sementara itu, saat ditanya ihwal pengakuan Rachel yang menyatakan tidak menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet, Indra tidak memberikan klarifikasi. Ia menyebut, segala hal yang berkaitan dengan karantina merupakan materi penyidikan.
Baca Juga: Jember Fashion Carnaval, Sejarah Dynand Fariz Fashion House pada tahun 1997