Ini Keputusan Polri Soal Konten Video Trading Melalui Binomo Crazy Rixh Indra Kenz Usai Ditetapkan Tersangka

- 26 Februari 2022, 22:55 WIB
Tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. /Antara Foto/Reno Esnir

KlikBondowoso.Com - Crazy Rich asal Medan Incra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini ditangani langsung Bareskrim Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan uji laboratorium terhadap konten video trading melalui Binomo oleh Indra Kenz.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidikan secara ilmiah ini dilakukan lantaran konten video yang tersebar di sejumlah media sosial Indra Kenz telah dihapus.

"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat dan yang disebar milik tersangka saudara IK," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Dalam cuitan klarifikasi, Indra Kenz memang mengakui telah menghapus beberapa konten video terkait dengan trading Binomo yang ia lakukan.

Namun, belum diketahui secara pasti apakah penghapusan konten tersebut berkaitan dengan upaya penghilangan barang bukti.

"Dengan uji lab dan alat bukti, itu akan terus kita dalami," tukasnya.

Baca Juga: Warga Probolinggo Sehari Butuh Minyak Goreng 1 Kwintal dan Harus Tempuh 130 KM ke Jember

Baca Juga: Teror Untuk Pesaing Persib Bandung, David Da Silva Mulai Kembali Gacor

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah