Dasar Hukum Sekolah Adiwiyata dan 4 Hal Pokok yang Wajib Dilakukan Oleh Guru Siswa dan Orang Tua

2 November 2021, 07:08 WIB
Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang menerapkan 4 hal . /DLHP Bondowoso

KlikBondowoso.Com - Sekolah Adiwiyata merupakan sekolah yang minimal menerapkan 4 hal pokok.

Instrumennya tidak hanya guru, namun siswa dan orang tua siswa, terlibat dalam perwujudan Sekolah Adiwiyata.

Dasar hukum Program Sekolah Adiwiyata ada 2 yaitu:

Permen LHK No. 52 Tahun 2019 Tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS).

Permen LKH No. 53 Tahun 2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata.

Dalam menjalankan dan melaksanakan Program Sekolah Adiwiyata, setiap sekolah paling tidak memenuhi setidaknya ada 4 hal pokok yang diwajibkan. Untuk itu yang harus diperhatikan pihak sekolah, yaitu:

1. Kebijakan Berwawasan Lingkungan;

2. Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan;

3. Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif; dan

4. Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan.

Perlu diperhatikan pula, setiap komponen di atas harus ada standar, implementasi dan pencapaian. Mulai dari rencana aksi hingga proses raihan kriteria Sekolah Adiwiyata. Dalam hal ini, perlu sinergitas atarwarga sekolah secara maksimal.

Baca Juga: Jadwal Trans TV 2 November 2021, Bioskop Trans TV - Non-Stop dan Aftermath

Baca Juga: Arinda Novitasari Menjadi yang Tercepat Kategori Women Elite, Banyuwangi Ijen Geopark Downhill 2021

Kebijakan Berwawasan Lingkungan

Dalam pelaksanaan Program Adiwiyata setiap sekolah wajib memuat visi, misi, tujuan dan sasaran yang memuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Di mana visi, misi, tujuan dan sasaran itu dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan termuat dalam seluruh mata pelajaran.

Baik dalam mata pelajaran wajib, muatan lokal maupun pengembangan diri pada Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH).

Untuk mencapai hal itu, sekolah harus menganggarkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup minimal 20% dari total anggaran sekolah selama 1 tahun.

Anggaran tersebut dapat dialokasikan kepada kegiatan kesiswaan berbasis lingkungan hidup, kurikulum dan kegiatan pembelajaran berbasis lingkungan hidup.

Sekolah harus bekerjasama atau bermitra dengan berbagai pihak, serta adanya peningkatan dan pengembangan mutu berbasis lingkungan hidup.

Yang paling penting adalah, seluruh warga sekolah harus berkarakter dan berbudaya lingkungan hidup dalam kegiatan sehari-hari, baik di sekolah maupun di rumah.

Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan

Dalam hal ini, guru dan siswa harus memiliki kompetensi dalam mengembangkan metode pembelajaran lingkungan hidup.

Pengembangan metode harus dilakukan secara aktif, seperti dengan metode demonstasi, diskusi kelompok, simulasi, pengalaman lapangan, curah pendapat dan sebaginya.

Dari hasil demonstrasi atau hasil karya lingkungan hidup siswa dan guru dapat dipublikasikan melalui beberapa media.

Seperti di majalah dinding sekolah, koran, buletin sekolah, talk show di radio atau televisi, juga lewat website sekolah.

Sementara itu, siswa juga dapat berkreasi dengan membuat puisi, film pendek, lagu, gambar, hasil penelitian, dan produk daur ulang yang berhubungan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Biodata Tissa Biani Pemeran Fitri, Pacar Dul Jaelani

Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif

Kegiatan lingkungan berbasis partisipatif yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seluruh warga sekolah dalam rangka memelihara dan merawat gedung dan lingkungan sekolah.

Seperti melakukan aksi pemeliharaan tanaman, pembuatan taman, pembuatan tanaman obat keluarga (toga), hutan sekolah, pembibitan pohon, kolam ikan dan juga pengomposan sampah.

Selain itu warga sekolah juga dituntut untuk melakukan inovasi dan kreativitas dalam kegiatan ekstrakurikuler.

Seperti Pramuka, PMR, Karya Ilmiah Remaja, Dokter Kecil, dan Pencinta Alam untuk ikut dalam melestarikan lingkungan hidup.

Selain itu dituntut juga sekolah untuk menularkan ilmu program sekolah adiwiyata terhadap sekolah lain, dengan memberikan bimbingan dan pelatihan.

Juga kunjungan kepada sekolah yang membutuhkan informasi dan ingin menjadi bagian dari keluarga program sekolah adiwiyata.

Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan

Guna mencapai Sekolah Adiwiyata, setiap sekolah wajib mengelola sarana pendukung yang ramah lingkungan dan ramah anak.

Pemanfaatan kembali kertas atau daur ulang adalah salah satu upaya mendukung ramah lingkungan di sekolah.

Sekolah harus menyediakan ruang terbuka hijau (RTH), pengolahan air limbah, drainase yang baik, pengolahan air bersih, penyediaan tempat sampah terpisah (pengomposan).

Gedung sekolah harus ramah lingkungan dan memiliki standar pengelolaan kebencanaan untuk mencegah warga sekolah terhindar dari bencana.

Untuk kantin sekolah harus ramah lingkungan, sehat, jujur dan ramah anak. Hal itu dapat ditempuh dengan cara kantin harus selalu bersih dan menghindari alat pembungkus makanan dari plastik, sterofoam dan aluminium foil.

Penting juga, kantin memiliki tempat pencucian piring dan gelas dengan air yang mengalir.

Semua makanan yang dijual harus sesuai dengan standar kesehatan, yaitu terbebas dari zat pewarna buatan, perasa, pengawet, dan pengenyal.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler