Dasar Hukum Sekolah Adiwiyata dan 4 Hal Pokok yang Wajib Dilakukan Oleh Guru Siswa dan Orang Tua

- 2 November 2021, 07:08 WIB
Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang menerapkan 4 hal .
Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang menerapkan 4 hal . /DLHP Bondowoso

KlikBondowoso.Com - Sekolah Adiwiyata merupakan sekolah yang minimal menerapkan 4 hal pokok.

Instrumennya tidak hanya guru, namun siswa dan orang tua siswa, terlibat dalam perwujudan Sekolah Adiwiyata.

Dasar hukum Program Sekolah Adiwiyata ada 2 yaitu:

Permen LHK No. 52 Tahun 2019 Tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS).

Permen LKH No. 53 Tahun 2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata.

Dalam menjalankan dan melaksanakan Program Sekolah Adiwiyata, setiap sekolah paling tidak memenuhi setidaknya ada 4 hal pokok yang diwajibkan. Untuk itu yang harus diperhatikan pihak sekolah, yaitu:

1. Kebijakan Berwawasan Lingkungan;

2. Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan;

3. Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif; dan

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah