KlikBondowoso.Com - Sekolah Adiwiyata merupakan sekolah yang minimal menerapkan 4 hal pokok.
Instrumennya tidak hanya guru, namun siswa dan orang tua siswa, terlibat dalam perwujudan Sekolah Adiwiyata.
Dasar hukum Program Sekolah Adiwiyata ada 2 yaitu:
Permen LHK No. 52 Tahun 2019 Tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS).
Permen LKH No. 53 Tahun 2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata.
Dalam menjalankan dan melaksanakan Program Sekolah Adiwiyata, setiap sekolah paling tidak memenuhi setidaknya ada 4 hal pokok yang diwajibkan. Untuk itu yang harus diperhatikan pihak sekolah, yaitu:
1. Kebijakan Berwawasan Lingkungan;
2. Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan;
3. Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif; dan