Mengenal Sejarah Sistem Ahwa Ahlul Halli Wal Aqdi dalam Muktamar Nahdlatul Ulama

- 22 Desember 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi logo NU. Mengenal Ahwa Ahlul Halli Wal Aqdi dalam Muktamar Nahdlatul Ulama.
Ilustrasi logo NU. Mengenal Ahwa Ahlul Halli Wal Aqdi dalam Muktamar Nahdlatul Ulama. /nu.or.id

Baca Juga: Kenali Tanda Usus Kita Kotor dan Solusinya ala Dr. Zaidul Akbar

Kemudian pada tanggal 8 Juli 2015 PBNU mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan metode Ahlul Halli Wal ‘Aqdi dalam Muktamar ke-33. Surat yang dikirim ke PWNU dan PCNU se-Indonesia tersebut berbunyi sebagai berikut:

1. Bahwa pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama nanti akan dilaksanakan dengan sistem Ahlul halli wal Aqdi sebagai penerapan cara musyarawah mufakat sebagaimana dalam pasal 41 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

2. Bahwa Ahlul Halli wal Aqdi tersebut terdiri atas 9 (sembilan) orang ulama dengan kriteria sebagaimana termaktub dalam pasal 2 ayat (4) Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2015.

3. Bahwa PW dan PC harus menyerahkan 9 (sembilan) nama Ahlul Halli wal Aqdi yang diusulkan pada saat pendaftaran (registrasi) peserta muktamar, sebagai bagian dari administrasi pendaftaran, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2015.

4. Bahwa PW dan PC harus memusyarahkan sembilan (9) nama yang akan diusulkan itu.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah