Hukum Menafkahi Anak Tiri, Begini Kata Buya Yahya Ilham Taufiqur Rizki - 6 Maret 2022, 08:45 WIB Hukum seoran

8 Desember 2022, 19:00 WIB
Buya Yahya/Di antara 24 Jam Hanya Jam Ini Dilarang Tidur, Buya Yahya: Tidur Pukul Begini Bikin Rezeki Seret dan Sempit. /Foto dok: YouTube/Al-Bahjah TV/

KlikBondowoso.com - Menikah merupakan ibadah yang dikerjakan paling lama yakni, seumur hidup. Di dalam pernikahan banyak sekali kebaikan dan bernilai ibadah. Pernikahan juga membuat manusia memiliki keturunan dan memiliki penerus agama di masa mendatang kelak.

Menikah juga menyempurnakan agama, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya." (HR. Thabrani dan Hakim).

Begitu pentingnya pernikahan hingga nabi menggambarkannya demikian. Setelah menjadi pasangan suami istri yang sah secara syariat tentu melahirkan peran dan tanggung jawab baru, baik bagi suami maupun istri.

Istri memiliki kewajiban taat kepada suami. Sedangkan suami, salah satunya memenuhi kebutuhan keluarga yakni, menafkahi lahir maupun batin, baik itu istri maupun anak yang merupakan bagian keluarga.

Namun, bagaimana jika sebuah keluarga memiliki anak tiri, jatuh kepada siapakah kewajiban menafkahinya?

"Ayah tiri tidak wajib menafkahi, jika bukan anaknya (anak kandung) cuma ini keterlaluan jika seorang ayah bersedia menikahi ibunya tapi enggan dengan anaknya," tutur Buya Yahya, sebagaimana dilansir Klikbondowoso.com dari postingan akun Youtube Al-Bahjah TV pada 26 Februari 2022.

Buya Yahya lalu menambahkan tidak perlu memikirkan untung rugi untuk hal tersebut (menafkahi anak tiri) meskipun hal tersebut merupakan kewajiban ayah kandung, kecuali ia adalah orang fakir.

"Mengurus seseorang itu ada pahalanya, apalagi itu anak dari istri," tutur Buya Yahya.

Buya lalu menambahkan apabila ada seorang lelaki hendak menikahi seorang wanita yang telah memiliki anak, maka jadikanlah anak itu sebagai hadiah.

Anggap hal tersebut (mengurus anak) sebagai ladang pahala, muliakanlah dia begitu juga sebaliknya. Apabila seorang istri memiliki anak tiri perlakukanlah dia sama dengan anak kandung.

Menurut Buya akan keterlaluan jika seorang ayah justru tak menafkahi anak kandungnya. Lebih-lebih jika yang menafkahi justru ayah tirinya, kecuali orang tersebut dalam kondisi fakir.

"Coba kita dalam menjalani hidup kita ini tak perlu perhitungan, gunakankanlah hati, memberi kebaikan pada orang lain saja mendapat pahala apalagi memberi kebaikan pada anak istri atau suami," tutur Buya Yahya.

Di akhir ceramahnya Buya Yahya menyampaikan untuk hidup dengan indah. Menurut Buya, jika seseorang memberi hadiah atau sedekah pada orang lain bernilai pahala, apalagi jika memberi pada keluarga tak hanya bernilai pahala tapi juga menyambung silaturahmi.***

 

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler