Sesama Saudara Tiri Boleh Menikah karena Bukan Mahram, Buya Yahya: Asalkan ...

21 Desember 2022, 19:31 WIB
Buya Yahya berikan nasehat agar terhindar dari hutang /Instagram Buya Yahya /istagram Buya Yahya

Klikbondowoso.com - Buya Yahya menjelaskan bahwa saudara tiri boleh dinikahi karena tidak termasuk mahram, namun ada syaratnya.

Hubungan pernikahan dapat mengubah status seseorang, termasuk yang tadinya bukan mahram menjadi mahram.

Contohnya ketika orang tua kita, apakah itu bapak atau ibu kandung, menikah dengan orang baru, maka kehadiran orang baru tersebut meskipun bukan merupakan orang tua kandung namun ada hubungan mahram.

Ayah tiri memang bisa saja menikahi putri tirinya, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Seperti apabila ayah yang hendak menikah dengan putri tirinya, syaratnya ia belum pernah menggauli ibu dari anak tirinya (istrinya).

Selain itu setelah menikahi putri tirinya, ia tidak lagi berhubungan dengan ibu si putri tiri (istri yang telah diceraikan).

Di sisi lain, antara sesama anak tiri tidaklah saling berhubungan atau tidak mahram karena tidak ada hubungan darah sama sekali.

Selain itu, anak-anak tiri boleh saja saling menikah asalkan memenuhi persyaratan sebagaimana dikutip PortalJember.com dari YouTube Al-Bahjah TV.

Namun, sebelum itu harus paham dulu yang dimaksud anak tiri di sini.

Menurut penjelasan Buya Yahya anak tiri adalah anak yang telah dimiliki ayah/ibu dari pernikahan sebelumnya.

Contohnya ketika ayah yang sudah memiliki anak A kemudian menikah dengan wanita baru sebagai istrinya yang telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, yakni anak B. Barulah setelah ayah kandung dan ibu tiri menikah punya anak C.

Maka, hubungan antara anak A dan B adalah saudara tiri, sedangkan A dengan C adalah saudara seayah, dan antara B dengan C adalah saudara seibu.

Dengan demikian, A dan B bukan mahram dan boleh menikah jika memenuhi persyaratan selanjutnya.

"Saudara tiri boleh saling menikah, asalkan tidak ketemu mahram yang lainnya," kata Buya Yahya dikutip klikbondowoso.com dari YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 7 Desember 2018.

"Boleh nikah. Bapaknya satu kuade, anaknya satu kuade bareng jejer, boleh," jelas Buya Yahya.

Dengan demikian, selama tidak ada hubungan mahram yang disebabkan hal lain, misalnya saudara sepersusuan, maka boleh saja sesama saudara tiri menikah.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler