Apakah Anak Tiri Punya Hak Waris dari Bapak atau Ibu Tiri? Buya Yahya Beri Jawaban Tegas

21 Desember 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi orang tua, ilustrasi ibu, ilustrasi anak, ilustrasi mengasuh anak /Pixabay/Endho/

klikbondowoso.com - Buya Yahya jelaskan perihal hak waris anak tiri dari orang tua tirinya, baik itu bapak tiri atau ibu tiri.

Pernikahan kedua dari seseorang tidak hanya mengubah statusnya dari janda atau duda menjadi suami atau istri, namun juga mengubah status anak-anaknya.

Pada pernikahan kedua biasanya diri sendiri atau pasangan sudah memiliki anak, bahkan bisa jadi keduanya telah memiliki anak.

Dengan demikian muncullah status orang tua tiri berupa bapak tiri bagi anak yang dibawa wanita dan ibu tiri bagi anak yang dibawa pria.

Selanjutnya hubungan ini akan membawa dampak pada saat pembagian hak waris. Sudah jelas jika istri atau suami memiliki hak waris dari pasangannya, begitu pun anak kandung mempunyai hak waris dari orang tua kandungnya.

Tapi, apakah anak tiri berhak mempunyai hak waris dari ayah tiri atau ibu tirinya?.

Dikutip klikbondowoso.com dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan sebelum itu harus dipahami yang dimaksud dengan anak tiri.

"Sebab sebagian besar orang ndak mengerti anak tiri," kata Buya Yahya dikutip PortalJember.com dari YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 7 Desember 2018.

"Kadang-kadang saudara se-ayah dianggap anak tiri, misalnya Anda punya ayah menikah lagi dengan seorang wanita, lalu punya anak dengan wanita tersebut, katanya saudara tiri, salah itu. Itu saudara se-ayah," jelas Buya Yahya.

Begitupun jika ibu menikah lagi dan punya anak maka anak ibu dengan suami barunya adalah adalah saudara se-ibu.

"Saudara tiri ialah ibumu menikah dengan seorang laki-laki yang laki-laki itu sudah punya anak, maka anaknya laki-laki tersebut dengan dirimu adalah saudara tiri," kata Buya Yahya.

Antara saudara tiri ini bukanlah mahram dan tidak saling mewarisi.

"Jadi karena pernikahan bapaknya tidak menjadi anak itu saling mewarisi, bisa saja mewarisi karena sebab lain," kata Buya Yahya.

"Misalnya bapak dengan ibu menikah punya anak-anak (dari pernikahan sebelumnya), maka anak-anak ini tidak saling mewarisi," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menasehatkan meski tidak saling mewarisi, tapi tetap harus saling menghargai dan saling mencintai.

Apapun bentuk hubungan tetaplah hubungan persaudaraan yang harus tetap dijalin.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler