Bolehkah Berkurban dengan Kambing Betina yang Sedang Hamil? Ternyata Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

4 Januari 2023, 09:10 WIB
Peternakan Kambing/Pixels /

klikbondowoso.com - Buya Yahya menuturkan hukum berkurban dengan kambing betina yang sedang hamil.

Hari raya Idul Adha biasanya akan dilengkapi dengan hewan kurban.

Pada umumnya orang-orang akan menggunakan kambing atau sapi jantan sebagai hewan kurban.

Lantas apabila dalam suatu keadaan terdesak, bolehkan kita berkurban dengan hewan seperti kambing betina?

Bolehkah kurban dengan kambing betina?

"Kurban tidak harus dengan kambing jantan. Bisa saja kurban dengan kambing betina. Dan kurban tidak harus kambing yang sudah copot giginya," jawab Buya Yahya, dikutip klikbondowoso.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV.

"Cuman sebagian ulama mengatakan tentang kurban dengan kambing jantan itu umumnya menandakan bahwa kambing tersebut telah dewasa dan cukup umurnya dengan badan yang besar. Tapi kalau sudah copot giginya, itu kurus. Ya mending giginya yang masih utuh, badanya kekar," imbuhnya.

Buya Yahya menuturkan bahwa persoalan tentang kambing jantan dan telah copot giginya itu merupakan rambu-rambu sebagai syarat untuk hewan kurban.

"Kalau kambing betina sah untuk kurban. Jangan dihalangi untuk orang berbuat baik padahal para ulama sudah jelas mengatakan ini. Gara-gara dia punya kambing satu, ya Allah saya punya kambing satu tapi dia betina. Saya tidak jadi kurban gara-gara fatwa Ustadznya yang salah. Sudah kalau ada kambing betina kurban saja," kata Buya Yahya.

Lantas bagaimana dengan kambing hamil?

"Kambingnya hamil? Memang dalam mazhab kita Imam Syafi'i mengatakan bahwa kalau kambingnya hamil lebih baik ditunda dulu dan cari yang lain. Cuman kadang kasusnya tidak begitu. Kasusnya begini, ini hari raya Idul Adha saya punya kambing satu-satunya, hamil lagi. Maka untuk mendapatkan keutamaan Idul Adha disembelih. Meskipun mazhab Imam Syafi'i mengatakan itu tidak cukup, namun mazhab lain mengatakan cukup. Kalau untuk kebaikan itu dipermudah. Ambil sana sini boleh," kata Buya Yahya kembali menegaskan.

"Namun nanti bagaimana dengan janinnya? Dalam mazhab Imam Syafi'i dan para ulama mengatakan bahwa jika induk kambing tersebut disembelih, kemudian di saat di sembelih janin tersebut mati bersama induknya maka daging janin itu halal untuk di makan menurut mazhab Imam Syafi'i. Kecuali pada mazhab Imam Abu Hanifah janin tersebut harus disembelih," lanjutnya.

Berdasarkan penuturan Buya Yahya tersebut dapat diketahui bahwa janin tersebut harus ditemukan dalam keadaan hidup dan disembelih.

Namun tujuan kedua hadistnya sama, yaitu sama-sama di sembelih.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler