Bagaimana Hukum Anak Sudah Menikah Tapi Masih Tinggal Bersama Orang Tua? Buya Yahya Beri Jawaban

- 30 Desember 2022, 07:05 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /tangkapan layar Al-Bahjah TV/

klikbondowoso.com – Setiap orang tua memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan anak-anaknya. Namun, tanggung jawab itu akan gugur setelah buah hatinya menikah.

Seseorang yang telah menikah harus bisa mandiri dan dituntut tidak bergantung pada orang tuanya. Setiap suka duka akan dirasakan oleh pasangan suami istri.

Meski demikian, ada saja sebagian anak yang tetap memilih tinggal bersama orang tua setelah menikah. Bahkan masih memanfaatkan fasilitas yang diberi.

Lantas bolehkah anak yang sudah menikah masih tinggal bersama orang tua namun hal itu membuat saudaranya merasa iri? Berikut penjelasan Buya Yahya.

Dalam suatu kajian, Buya Yahya membahas persoalan tersebut usai mendapat satu pertanyaan dari jamaah. Ia pun memberi dua jawaban.

Buya Yahya mengartikan kecemburuan sosial merupakan kedengkian atau iri hati dari seseorang kepada saudaranya.

“Kalau anda adalah adiknya, ada kedengkian. Tapi kalau anda membaca rumah tangga seseorang anda adalah penolong,” ungkapnya.

Kemudian Buya Yahya mengungkapkan tak ada salahnya jika ada saudara yang sudah menikah memakai barang atau fasilitas dari orang tua.

“Kenapa harus gelisah? Ini awal perebutan warisan. Mestinya penuh kasih,” ujarnya, dikutip klikbondowoso.com dari unggahan YouTube Al-Bahjah TV, 24 September 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x