Apa Boleh Pakai Bulu Mata Palsu? Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukumnya dalam Islam

28 Februari 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi Masjid Al Azhom di Kota Tangerang sebagai salah satu destinasi wisata religi Banten/ Tangkapan Layar / YouTube Info Channel /

klikbondowoso.com - Bulu mata palsu adalah salah satu produk kecantikan yang banyak digunakan.

Tak hanya untuk kegiatan atau acara pesta seperti pernikahan, bulu mata juga kerap digunakan sehari-hari.

Lantas, bagaimana hukum memakai bulu mata palsu menurut Islam?

Boleh atau tidak memakai bulu mata palsu?

Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya pernah menjelaskan secara singkat mengenai hukum memakai bulu mata palsu.

Dikutip klikbondowoso.com dari YouTube Zainul Mushthofa dalam video yang diunggah 20 Januari 2018, Ustadz Adi Hidayat mulanya menjelaskan mengenai hukum operasi plastik atau operasi kecantikan.

"Tampilan cantik, jelek, indah, ganteng atau tidak, itu ukurannya kemaslahatan hidup," jelasnya mengawali.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan, jika tak ada mudhorot dalam penampilan sebaiknya tidak mengubahnya.

Dengan kata lain, tidak diperkenankan merubah tampilan tanpa alasan yang jelas.

"Kecuali kalau ada mudhorot terjadi yang bisa memberikan dampak dalam kehidupan, itu yang kemudian diperkenankan kita untuk memberikan tampilan-tampilan tertentu," katanya.

MIsalnya, ketika ada seseorang yang mengalami kecelakaan kemudian wajahnya mengalami kerusakan, maka operasi kecantikan untuk memperbaikinya diperbolehkan.

"Yang terbaik yang dari Allah, itu yang paling indah. Yang ibu reka-reka, itu sesungguhnya yang memberikan fatamorgana," tegasnya.

Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan hukum memakai bulu mata palsu.

"Kalau untuk tambahan bulu mata, hal tertentu saja, untuk sekedar fashion, sepanjang tidak digunakan untuk mengelabui orang lain, itu tidak ada masalah," tutur Ustadz Adi Hidayat.

Tapi, jika digunakan untuk mengelabui orang lain atau ada riya', maka hukumnya dosa.

Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum memakai bulu mata palsu.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Yotube

Tags

Terkini

Terpopuler