Doa Masuk Kamar Kecil dan Larangan Buang Air Ditempat Umum

- 27 Juli 2021, 14:00 WIB
Kamar mandi dengan toilet duduk dan shower
Kamar mandi dengan toilet duduk dan shower /Kabar Tegal//Sandy

KlikBondowoso.Com - Fiqih tentang tata cara bersuci menjadi penting diajarkan kepada anak-anak. Sebab pembelajaran itu akan menjadi kebiasaan.

Jika kebiasaan itu tidak dimulai sejak dini, maka semasa dewasanya akan terbiasa jelek. Namun kebiasaan baik, akan melekat jika sudah dimulai sejak dini.

Misalnya tentang tata cara bersuci. Misalnya istinja. Dalam fikih Islah diatur tata cara buang air kecil sampai diatur doanya.

Berikut tata cara fikih istinja Mazhab Syafi’i yang dirangkum oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, KH. Ma’ruf Khozin.

Rangkuman dalil-dalil fikih itu diambil dari kitab Al-Majmu’, Bulugh Al-Maram, At-Tazhib dan lain sebagainya.

Rangkuman dalil untuk mempermudah umat muslim dalam mencari landasan hukum sehingga tidak ada keraguan dalam beribadah. Dalil-dalil yang dicantumkan sudah melalui proses ijtihad dalam Mazhab Imam Syafi’i.

Bagi yang ingin mendalaminya, bisa membaca kitab Syarah Bulugh Al-Maram atau At-Tazhib atau bertanya kepada guru yang sudah mengerti tentang Mazhab Syafi’i. Berikut rangkuman dalil- dalilnya:

Berdoa Masuk Kamar Kecil

وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ قَالَ: “اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ” – أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة ُ

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: MUI Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah