KlikBondowoso.Com - Air dalam kehidupan sehari-hari sangat penting.
Setiap aktivitas manusia tidak lepas dari kebutuhan akan air. Minum, wudhu, masak, istinjak dan lain sebagainya.
Dalam fiqih Islam, ada lima jenis air. Diterangkan dalam pelajaran Thoharoh atau Bersuci.
Yakni air suci dan menyucikan, air musyammas (air yang terkena langsung atau efek dari sinar matahari), air suci tidak mensucikan (air mustakmal), Air Mutaghayar dan air mutanajjis.
Pembagian di atas adalah pembagian yang telah disepakati oleh mayoritas ulama (jumhur al-ulama).
Dikutip KlikBondowoso.Com dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:
Penjelasan 5 pembagian air.
1. Air suci dan menyucikan
Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini. Beliau mengatakan: