Hukum Air Bekasan Jilatan Kucing, Berikut Tata Cara Mensucikannya

- 21 September 2021, 13:00 WIB
Hukum Air Bekasan Jilatan Kucing, Berikut Tata Cara Mensucikannya.
Hukum Air Bekasan Jilatan Kucing, Berikut Tata Cara Mensucikannya. /pixabay.com/congerdesign

Adapun al-Shan’ani berkata, “hadits ini di-sahih-kan oleh al- Bukhari, al-‘Uqaili dan al-Dar al-Qutni”. Bahkan oleh al-Turmidhi menilai hadits ini sebagai hasan sahih.

Bersamaan dengan itu, hadits ini memiliki penguat dengan sanad yang sahih yang diriwayatkan oleh imam Malik. Oleh karena itu, hadits ini memiliki banyak jalur periwayatan lain, meski ibn Mandah mencacati hadits ini dengan mengatakan bahwa Humaidah dan Kabsyah adalah perawi yang majhul.

Berdasarkan riwayat hadits di atas menunjukkan bahwa mulut kucing dan liurnya, oleh Syafii dinilai suci. Adapun AbiHanifah berpendapat di mana mulut kucing dan liurnya, seperti binatang buas, meski beliau kembali meringankan bahwa air liurnya adalah makruh.

Baca Juga: 5 Jenis Pembagian Air Fiqih Islam, Salah Satunya Air Suci Tidak Mensucikan

Baca Juga: 11 Pertanyaan Fikih Terkait Bersuci atau Thaharah, Salah Satunya Air yang Suci Mensucikan

Ia beralasan bahwa kucing itu tetap memiliki karakter yang buas, sehingga derajatnya sama dengan binatang buas.

Terlebih lagi di mana Nabi Saw pernah menyebutkan bahwa setiap binatang adalah najis, kecuali takaran bekasan adalah dua qullah. Alasan yang dipakai Hanafiyah ditolak di kalangan mazhab lainnya termasuk Syafii dan Maliki di mana sisa minuman kucing adalah suci.

Dan sesungguhnya kucing itu bukanlah binatang yang bernajis meski akan dikatakan dia binatang buas.

Jika demikian halnya, berarti keumuman lafaz binatang buas sebagaimana yang digambarkan di kalangan Hanafiyah tidak harus menyebutkan bahwa kucing itu binatang yang najis, dan ini sesuai dengan hadits di atas.

Meski demikian, Abu Hanifah berpendapat, bahwa menggunakan sisa makanan atau minuman kucing menunjukkan kepada makruh. Pendapat beliau ini didasarkan kepada hadits riwayat Abu Hurairah r.a. sebagai berikut

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah