Artinya: Dari Nabi Saw bersabda: “Dibasuh bejana dari jilatan anjing tujuh kali dan dari jilatan kucing satu kali”. (H.R.Dar al-Qutni dan Baihaqi).
Baca Juga: Cara Mengatasi Bau Mulut, Salah Satunya Hindari Gula
Dalil ini oleh beliau dipahami karenakucing, biasanya memakan makanan yang bernilai najis. Oleh karena itu, sisa makanan dan minuman kucing adalah makruh, dan ini dipandang oleh AbuHanifah suatu yang wajar. Meski kemudian dalil yang dikemukakan Abu Hanifah diatas dibantah (al-Syafii) dengan argumentasi sebagai berikut.
Kalimat “dari jilatan kucing satu kali” bukanlah merupakan perkataan Nabi Saw, melainkan sesuatu yang ditambah berdasarkan perkataan Abu Hurairah sendiri. Keterangan ini telah dijelaskan oleh para ahli hadith, termasuk Baihaqi dan ahli hadits lainnya.***