4 Pertanyaan Fikih Hukum Menjual Anjing dan Menjual Kucing

- 13 Oktober 2021, 10:29 WIB
Apakah Boleh Seorang Muslim Memelihara Anjing? Bagaimana Penjelasanya Menurut Hukum Islam!
Apakah Boleh Seorang Muslim Memelihara Anjing? Bagaimana Penjelasanya Menurut Hukum Islam! /Instagram

KlikBondowoso.Com - Menjual hewan yang banyak dijual di pasar adalah sapi dan kambing.

Lantas bagaimana hukumnya menjual anjing dan menjual kucing?

Berikut ulasan yang dirangkum KlikBondowoso.Com dari Abul Fata Murod, Lc., Rembang Jawa Tengah.

Berikut beberapa hukum fikih yang kami sajikan berupa tanya jawab, semoga menambah wawasan kita.

1. MENJUAL ANJING

PERTANYAAN: Apa hukum menjual anjing?

JAWAB: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual anjing, Pertama: Haram menjual anjing, tidak sah jual belinya, dan tidak halal uang hasil penjualannya.

Ini adalah pendapat mayoritas ulama diantaranya Abu Hurairoh Radhiyallahu Anhu, Hasan al-Basri Rahimahullah, Robiah Rahimahullah, al-Auzai Rahimahullah, al-Hakim Rahimahullah, Hammad Rahimahullah, asy Syafii Rahimahullah, Ahmad Rahimahullah, Daud Rahimahullah, Ibnul Mundzir Rahimahullah dan lainnya.

Kedua: menurut Imam Abu Hanifah Rahimahullah, Sah hukumnya menjual anjing yang memiliki manfaat, dan apabila sesorang menghilangkan atau membunuh anjingnya orang lain maka harus memngganti rugi.

Ketiga, diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir Rahimahullah dari Jabir Rahimahullah, Atho` Rahimahullah, An-Nakho`i Rahimahullah: diperbolehkan menjual anjing yang dipergunakan berburu dan dilarang menjual selain tipe itu.

Baca Juga: Fadilah Mengerjakan Sholat Dhuha, Salah Satunya Mencegah Penyakit

Baca Juga: Jadwal SCTV 13 Oktober 2021, Ada Naluri Hati dan FTV Primetime

Keempat, adapun Imam Malik Rahimahullah memiliki beberapa pendapat pribadi dalam hal ini yaitu, 1. Tidak boleh menjualnya, namun jika sesorang menghilangkan anjing milik orang lain maka wajib mengganti kerugian, 2. Sah hukumnya menjual anjing dan wajib menganti rugi jika menghilangkan anjing orang lain, 3. Tidak sah menjual anjing, dan tidak wajib mengagnti rugi apabila menghilangkan anjing orang lain. (Syarah Sahih Muslim Li An-Nawawi, Pustaka al-Iman)

2. MEMBUNUH ANJING
PERTANYAAN: Apa hukum membunuh anjing?

JAWABAN: A-Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: Para ulama telah sepakat tentang diperbolehkannya membunuh anjing pembunuh atau penikam. Adapun anjing yang tidak membahayakan kita, ulama berbeda pendapat.

Salah satu ulama madzhab dari kami (syafii) yang bernama al-Imam al Haromain Rahimahullah berkata: Rasululloh Shallahu Alaihi Wasallam pernah memerintahkan membunuh segala jenis anjing kemudian hukum tersebut di nasakh(hapus), dan kemudian Rasulullah Shallallau Alaihi Wasallam melarang membunuh anjing kecuali anjing hitam.

Kemudian muncul ketetapan syariat tentang pelarangan membunuh semua jenis anjing yang tidak membahayakan baik anjing hitam maupun lainnya dengan berargumen hadis Ibnul Mughoffal Radhiyallahu Anhu.

3. MEMELIHARA ANJING
PERTANYAAN: Apa hukum memelihara anjing?

JAWABAN: Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: Adapun memelihara anjing dalam madzhab kami, haram hukumnya memelihara anjing tanpa adanya kebutuhan, diperbolehkan memelihara anjing yang dipergunakan untuk berburu dan bertani.

4. MENJUAL KUCING
PERTANYAAN: Apa hukum menjual kucing?

JAWABAN: Ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual kucing, pendapat pertama: Jika itu ada manfaat maka sah menjualnya, dan uang hasil penjualannya halal.

Ini adalah pendapat madzhab syafii dan madzhab ulama secara keseluruhan kecuali riwayat dari Ibnul Mundzir Rahimahullah, Pendapat Kedua: Menurut Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Thowus Rahimahullah, Mujahid Rahimahullah dan Jabir Ibn Zaid Rahimahullah: Tidak diperbolehkan menjual kucing. Wallohu a`lam (Syarah Sahih Muslim Li An-Nawawi, Pustaka al-Iman)***

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah