15 Pertanyaan Fiqih tentang Thoharoh, Salah Satunya Mensucikan Najis di Keramik

- 29 Oktober 2021, 08:25 WIB
ilustrasi. Kamar mandi. 15 Pertanyaan Fiqih tentang Thoharoh, Salah Satunya Mensucikan Najis di Keramik.
ilustrasi. Kamar mandi. 15 Pertanyaan Fiqih tentang Thoharoh, Salah Satunya Mensucikan Najis di Keramik. /Pixabay / depaulus

KlikBondowoso.Com - Belajar sambil tanya jawab menjadi salah satu metode yang mudah untuk mengingat.

Karenanya metode ini, singkat, padat dan jelas. Salah satunya terkait fiqih thoharoh.

KlikBondowoso.Com meramu pertanyaan dari penjelasan Ust. Muhammad Muslim Assalamy.

Penjelasan ini disampaikan di Masjid Jami’ Al-Ilham desa Bakalan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah, pada acara dialog Muslimat, Fatayat dan para tokoh perempuan, yang bertemakan Fiqhun Nisa’ (Fikih Wanita).

Diselenggarakan sebagai salah satu program MUI Kecamatan Dukuhseti pada tanggal 6 Oktober 2015.

Berikut 21 pertanyaan fiqih tentang Thoharoh:

1. Apakah air mineral kemasan, suci mensucikan?
Jawab: Air mineral seperti air AQUA, ANDA, dll masih tetap suci mensucikan.

2. Apakah air rebusan suci mensuikan?
Jawab: Air rebusan tetap suci mensucikan bila tidak berubah.

3. Bagaiaman menghilangkan najis dari pakaian?
Jawab: Mencuci pakaian hendaknya dibersihkan dari najis sampai suci sebelum disabun karena sabun bisa merubah air sehingga menjadi tidak suci mensucikan

4. Bagaimana cara mencuci pakaian di mesin cuci?
Jawab: Mencuci dengan mesin cuci seharusnya pakaian dikeluarkan dan dibasuh (dituroh) sebelum dimasukkan pengering.

Baca Juga: Ratibul Haddad, Kumpulan Doa dan Dzikir Inspirasi Dari Malam Lailatul Qodar 27 Ramadhan tahun 1071 H

Baca Juga: Mengatur Interior Dapur Minimalis Modern, Berikut Yang Perlu Diperhatikan

5. Apakah pakaian baru harus dicuci terlebih dahulu sebelum dipakai beribadah?
Jawab: Mukena / rukuh dari toko bila dipakai sholat tidak usah dicuci lebih dulu karena bisa menjadikan was-was terhadap barang-barang yang suci, dan hukum mencucinya makruh.

6. Bagaimana menghilangkan najis di keramik?
Jawab: Mencuci najis di keramik / sejenisnya najisnya harus dihilangkan dengan benda kering dan suci, lalu baru diguyur dengan air, tidak boleh dilap dengan kain pel basah sebelum diguyur air.

7. Apakah anak kecil yang kencing di pampers boleh dibawa masuk ke masjid?
Jawab: Anak kecil yang kencing atau BAB di pembalut atau pampers tidak boleh dibawa masuk masjid.

8. Apakah wanita yang sedang datang bulann atau udzur boleh masuk ke masjid?
Jawab: Orang / wanita yang sedang udzur tidak boleh berdiam di masjid walau pakai pembalut.

9. Bagaimana hukumnya darah yang menempel di daging sapi ketika dimasak?
Jawab: Saat memasak daging, daging yang tidak terkena najis selain darah yang ada pada daging tidak wajib dicuci dan kaldu yang berwarna kemerah-merahan karena darah pada daging itu dimaafkan.

10. Bagaimana hukumnya kotora ikan ketika henda dimasak?
Jawab: Kotoran ikan yang besar minimal dua jari wajib dibersihkan saat di masak.

11. Bagaimana hukumnya kotoran ikan yang sangat kecil saat dimasak?
Jawab: Ikan-ikan kecil yang ukurannya kurang dari dua jari tidak wajib dibersihkan saat dimasak. Kotorannya najis yang dimaafkan. Intinya yang susah dibersihkan dimaafkan. Yang mudah dibersihkan tidak dimaafkan

12. Bagaimana hukumnya perempuan hadats besar / menstruasi ikut tahlilan?
Jawab: Perempuan hadats besar (menstruasi) ikut tahlilan boleh selama tidak ikut baca al-Qur’an (al-Fatihah, awal al-Baqoroh, ayat kursi, akhir al-Baqoroh, al- Ikhlas, al-Falaq, an-Nas).

13. Bagimana wudhu nya orang yang memakai make up?
Jawab: Wanita bermake up tebal atau berbau sebaiknya bila wudhu membersihkan make upnya dulu agar air basuhan wajah saat wudhu tidak berubah sehingga menjadikan wudhu tidak sah.

Baca Juga: Jambret Sopir Taksi Online, Dikejar dan Ditabrak Terpental Kena Tiang Lantas Mati

14. Bagaimana hukum menyentuh Al Quran di meja kecil ketika berhadats?
Jawab: Menyentuh rekal atau meja kecil saat ada al-Quran di atasnya hukumnya haram bagi orang yang berhadats.

15. Bagaimana hukumnya Al Quran dalam HP atau Laptop?
Jawab: HP, IPAD, LAPTOP, LCD, dll, yang bertuliskan al-Qur’an dihukumi mushaf saat ayat-ayat al-Qur’an ditampilkan dan tidak dihukumi mushaf saat ayat-ayat tidak ditampilkan. (hukum ini berdasarkan keputusan Bahsul Masail pesantren se-Jawa dan Madura yang bertempat di Menduran Brati Purwodadi, yang dihadiri oleh KH. Abdul Wahid Zuhdi selaku Rois Syuriah NU Jawa Tengah, Kh. Muthi’ selaku sesepuh NU, KH. M Aniq Muhammadun, dan tokoh NU lainnya.)

Jawaban permasalahan ini disampaikan di Dukuhseti, pada 01 September 2015, oleh Ust. Muhammad Muslim Assalamy.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah