Hukum Memakan Daging Kera Ditinjau Dari Fiqih Islam

- 10 November 2021, 15:44 WIB
Ramalan Shio Rabu, 10 November 2021 Monyet, Ayam, Anjing, Babi: Hati-hati dengan Pilihan Anda
Ramalan Shio Rabu, 10 November 2021 Monyet, Ayam, Anjing, Babi: Hati-hati dengan Pilihan Anda /Pixabay/Andre Mouton

Baca Juga: Cara Merekayasa Tanaman Pepaya Pendek dan Berbuah Lebat Dengan Cara Organik

Baca Juga: Mengabdi Selama 11 Tahun, Karyawan Ini Ungkap Tabiat Asli Mendiang Vanessa Angel

Sama halnya dengan daging kera atau daging monyet, para ulama berpendapat bahwa monyet termasuk ke dalam binatang buas. Terlebih lagi monyet adalah binatang yang kotor (khabaits). Maka memakannya adalah haram.

Ibnu Qudamah menyebutkan dalam Al-Mughni:
‘Umar, ‘Atha’, Mujahid, Makhul, Al Hasan Al Bashri melarang memakan monyet dan tidak boleh memperjual belikan binatang tersebut.

“Aku tidak mengetahui di antara para ulama ada yang menyelisihi pendapat bahwa monyet tidak boleh dimakan dan tidak boleh diperjual belikan.” (Ibnu ‘Abdil Barr)

Diriwayatkan dari Asy-Sya’bi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (mengonsumsi) daging monyet.

Kesimpulannya; bahwa monyet haram untuk dimakan dan diperjualbelikan. Karena monyet termasuk binatang buas sehingga binatang tersebut termasuk dalam keumuman hadits larangan memakan hewan buas. Terlebih lagi monyet adalah binatang yang buruk sehingga monyet termasuk binatang yang khabits (kotor) dan diharamkan untuk dimakan.” (Al-Mughni, terbitan Darul Fikr, 11:66)
Wallahu a’lam.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah