Hukum Memakan Daging Kera Ditinjau Dari Fiqih Islam

- 10 November 2021, 15:44 WIB
Ramalan Shio Rabu, 10 November 2021 Monyet, Ayam, Anjing, Babi: Hati-hati dengan Pilihan Anda
Ramalan Shio Rabu, 10 November 2021 Monyet, Ayam, Anjing, Babi: Hati-hati dengan Pilihan Anda /Pixabay/Andre Mouton

KlikBondowoso.Com - Kera merupakan salah satu hewan yang banyak ditemui di Indonesia. Kera memakan buah-buahan.

Kera bergelantungan di pepohonan. Banyak ditemui di kawasan hutan.

Lantas bagaimana hukum memakan kera? Berikut KlikBondowoso.Com ulas dari berbagai sumber.

Pertanyaan:
Assalamualaikum, mau tanya;
Apa hukum memakan daging monyet? Sebab sengaja berburu monyet. Ketika dapat langsung dijadikan lauk untuk dimasak.

Jawab:
Islam melarang memakan binatang buas dan binatang yang buruk.

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim, no. 1933. Shahih).

Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma; ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alayihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i).

Maksud burung yang bercakar adalah cakar yang digunakan untuk memangsa. Sebab, sebagaimana dimaklumi, tidaklah disebut burung bercakar oleh bangsa Arab kecuali burung yang memangsa dengan cakarnya.

Adapun ayam, burung-burung kecil, merpati dan semua burung yang tidak memangsa dengan cakarnya tidaklah disebut burung bercakar, menurut bahasa.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x