KlikBondowoso.Com - Kera merupakan salah satu hewan yang banyak ditemui di Indonesia. Kera memakan buah-buahan.
Kera bergelantungan di pepohonan. Banyak ditemui di kawasan hutan.
Lantas bagaimana hukum memakan kera? Berikut KlikBondowoso.Com ulas dari berbagai sumber.
Pertanyaan:
Assalamualaikum, mau tanya;
Apa hukum memakan daging monyet? Sebab sengaja berburu monyet. Ketika dapat langsung dijadikan lauk untuk dimasak.
Jawab:
Islam melarang memakan binatang buas dan binatang yang buruk.
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim, no. 1933. Shahih).
Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma; ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alayihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i).
Maksud burung yang bercakar adalah cakar yang digunakan untuk memangsa. Sebab, sebagaimana dimaklumi, tidaklah disebut burung bercakar oleh bangsa Arab kecuali burung yang memangsa dengan cakarnya.
Adapun ayam, burung-burung kecil, merpati dan semua burung yang tidak memangsa dengan cakarnya tidaklah disebut burung bercakar, menurut bahasa.