Ziarah Kubur Dilarang, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Penyebabnya

- 20 Januari 2022, 23:00 WIB
 KERABAT meratapi pusara almarhum penyanyi campursari Dionisius Prasetyo atau Didi Kempot sesuasi dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Majasem, Ngawi, Jawa Timur, Selasa 5 Mei 2020. Didi Kempot meninggal di Solo, Jawa Tengah pada usia 53 tahun.*
KERABAT meratapi pusara almarhum penyanyi campursari Dionisius Prasetyo atau Didi Kempot sesuasi dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Majasem, Ngawi, Jawa Timur, Selasa 5 Mei 2020. Didi Kempot meninggal di Solo, Jawa Tengah pada usia 53 tahun.* /ANTARA/

KlikBondowoso.com - Ziarah dalam bahasa indonesia berarti kunjungan. Tidak hanya bermakna mengunjungi makamnya orang yang sudah meninggal, mengunjungi orang yang masih hidup pun bisa disebut ziarah.

Dilansir KlikBondowoso.com dari kanal youtube Audio Dakwah, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa seseorang bisa saja mengunjungi orang yang sudah meninggal.

"Yang dikunjungi adalah kuburnya. Makanya ada istilah ziarah kubur, mengunjungi makamnya orang yang sudah meninggal," katanya.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dahulu dijaman jahiliah, ada kebiasaan meratapi orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Ustad Abdul Somad Beberkan Menanam Tanaman di Atas Kubur, Bacaan Tasbihnya Ringankan Siksa Kubur

Ratapannya untuk menunjukkan bahwa orang yang meninggal itu adalah orang baik. Mereka meratap-ratap sampai memukul-mukul meja, menjambak-jambak rambut, dan sebagainya.

Kebiasaan ini kemudian menjadi sebuah kultur atau budaya. Ketika awal-awal keislaman, kultur seperti itu masih kuat, sedangkan iman masih lemah.

"Dalam kondisi iman masih lemah, tauhid belum kuat, maka dilarang oleh nabi untuk ziarah kubur. Karena dikhawatirkan iman yang seharusnya muncul terhalang oleh kultur, dan terhenti disitu," jelasnya.

Baca Juga: Syeikh Ali Jaber Ajarkan Dzikir Pengabul Segala Hajat

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x